REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTa -- Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung membantah kabar kontrak PT Freeport Indonesia telah diperpanjang hingga 2041 mendatang. Perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Apalagi dalam kontrak karya dengan perusahaan Amerika Serikat itu menyebutkan masa kontrak karya baru akan habis 2012 dan perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak itu habis.
"Keterangan itu tidak benar. Kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang karena aturanyna menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakuakn dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (9/6).
Ia menegaskan kontrak PT Freeport Indonesia baru berakhir pada 2021. Artinya, pembahasan kontrak karya dengan Freeport baru bisa digelar 2019. Saat ini, pemerintah hanya bisa melakukan renegosiasi tetapi tidak bisa memutuskan perpanjangan kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Sekarang tidak bisa memperpanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019. Jadi, kepada pemerintahan yang besok atau pemrintahan yang akan datangnya lagi," katanya.
Pekan lalu, Menko Perekonomian, Chairul Tanjung dan menteri terkait serperti Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Menteri Perdagangan, M Lutfhi, Menteri Keuangan, Chatib Basri, dan Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo bertemu dengan para pejabat PT Freeport Indonesia. Namun, belum ada keputusan baru terkait renegosiasi kontrak karya pertambangan. Pembahasan keduanya masih alot.