Rabu 04 Jun 2014 16:53 WIB

KKP Pulangkan 26 Nelayan Indonesia

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri kembali berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni 2014.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia. Nelayan itu dituduh melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Sebenarnya, menurut Sharif, pihaknya telah mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.  “Pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” ujarnya di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Rabu (4/6).

Menurut Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.

Oleh sebab itu, sejak tahun 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement