REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan, dalam kasus biskuit babi pihak produsen menyalahi aturan karena mendaftarkannya ke BPOM sebagai produk yang berbeda. ''BPOM sudah mencabut dan masih diselidiki,'' kata dia kepada ROL, Kamis (29/5).
Menurut Adhi, setiap produk yang beredar di pasar Indonesia harus berlabel Indonesia. Artinya, wajib berbahasa Indonesia.
Apabila suatu produk yang beredar di pasar Indonesia tidak menggunakan bahasa Indonesia berarti menyalahi aturan yang berlaku. ''UU Pangan dan Perlindungan Konsumen dilanggar,'' jelas Adhi.
Dia mengatakan, konsumen harus cerdas dalam membeli suatu produk. Suatu produk sebelum dibeli harus dibaca labelnya dan komposisinya. Adhi mengingatkan, setiap industri harus menaati peraturan yang ada.