REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulator memiliki aturan dalam proses screening saham syariah. Bagi perseroan yang ingin mendaftar, maka ada aturan yang membatasi baik bisnis maupun finansial.
Deputi Komisioner OJK, Pengawas Pasar Modal I, Sarjito menyampaikan dari segi bisnis ada enam kegiatan usaha yang dilarang. Enam kegiatan itu seperti perjudian dan sejenis, perdagangan yang dilarang (perdagangan tanpa ada barang/jasa seperti perdagangan indeks.
Begitu juga dengan jasa keuangan ribawi, jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi, seperti asuransi konvensional. Kemudian, perusahaan yang melakukan produksi barang haram, baik makanan yang mengandung babi atau minuman yang bersifat memabukkan dan transaksi suap.
Selain dari segi bisnis, proses pemilahan juga memperhatikan finansial. Pertama, hutang berbasis bunga dibanding total aset dibawah atau maksimal 45 persen. Sementara pendapatan non-halal dibanding total pendapatan dibawah atau maksimal 10 persen.
Ia mengakui untuk 100 pendapatan halal saat ini sangat sulit. Oleh karena itu harus ada stimulus, yaitu maksimal 10 persen tersebut.
Dimana pun ada toleransi dalam pasar saham syariah, kecuali Iran. Beberapa negara lain ada yang lima hingga 25 persen. ''Berdasarkan ijtihad dari ulama kita 10 persen, kalau semakin besar maka gradual dikurangi lima hingga non tolerance,'' tutur dia pekan lalu.