Kamis 22 May 2014 13:31 WIB

Cegah Fraud, BI Wajibkan Bank dan Nasabah Lakukan Hal Ini

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembobolan kartu kredit kerap kali terjadi di Indonesia. Untuk mencegahnya, Bank Indonesia (BI) meminta perbankan melakukan beberapa hal untuk menjaga keamanan nasabahnya.

Hal pertama yang BI wajibkan pada perbankan adalah migrasi kartu kredit dari magnetik ke chip. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, bank wajib menggunakan chip pada kartu kreditnya per akhir 2015. "BI tidak mau mundur. Akhir 2015 semua harus migrasi ke chip. Jadi 1 Januari 2016 semua sudah pakai chip," ujar Ronald baru-baru ini.

Hal kedua yang diwajibkan adalah penggunaan 6 digit pin. Nasabah juga harus berhati-hati dalam memasukan pin pada mesin ATM atau EDC. "Kalau bisa kita tutupi saat masukan pin," ujarnya. Oleh karena itu, bank perlu melakukan edukasi pada nasabahnya mengenai hal tersebut.

Ronald mengatakan, ketika terjadi penipuan pada satu bank, BI akan memeriksa fraud management bank tersebut. Kemudia, BI meminta bank tersebut untuk meningkatkan risk management. "Mereka harus lengkap, mulai dari SOP yang dimiliki kalau ada fraud gimana pengendaliannya. Kalau ada insiden dalam bentuk apapun lapor kemana itu harus cepat, termasuk tindakan pencegahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement