REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengutuk keras rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sebanyak 4.900 buruh pabrik rokok milik PT HM Sampoerna per 31 Mei 2014.
"Hal ini karena sudah puluhan tahun buruh rokok tersebut membesarkan perusahaan dan bahkan membuat keluarga HM Sampoerna menjadi kelompok orang terkaya di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/4).
Menurut Said, meski pabrik rokok tersebut sudah dijual ke perusahaan asing, maka keluarga HM Sampoerna wajib ikut bertanggung jawab agar PHK tersebut dibatalkan.
Ia mendesak pemerintah agar bertindak tegas melalui anjuran dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) wajib menolak permohonan PHK tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pengusaha harus dapat diminta kembali berunding dengan serikat pekerja perusahaan untuk mencari jalan keluar menghindari PHK tersebut.
"KSPI siap menggelar aksi solidaritas besar-besaran menolak PHK tersebut dan akan melakukan kampanye International melawan kebijakan perusahaan asing tersebut dan meminta Menakertrans serta Bupati untuk turun tangan langsung menghindari PHK ini," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten itu sudah memenuhi prosedur.
"Alasannya pemilik bangkrut karena produknya tidak laku dijual dan tidak ada yang salah secara undang-undang terkait dengan penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo, tersebut," katanya saat dihubungi di Jember, Sabtu (17/5).
Menurut dia, PHK yang dilakukan PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut.
Sebelumnya, PT HM Sampoerna memberikan pelatihan kepada 4.900 karyawan yang terkena dampak restrukturisasi di pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) Lumajang dan Jember, Jatim.
Sekretaris Perusahaan PT HM Sampoerna Maharani Subandhi di Surabaya, Jumat (16/5), mengatakan keputusan retrukturisasi dilakukan karena terus menurunnya pangsa pasar SKT skala nasional yang menghantam telak para pabrikan rokok dalam negeri, termasuk pabrik sekelas PT HM Sampoerna.
"Ini juga diambil untuk menyelamatkan seluruh mata rantai operasional SKT Sampoerna, termasuk memastikan nasib 33.500 karyawan Sampoerna yang bekerja pada lima pabrik yang tersisa agar tidak kehilangan motivasi kerja," katanya.