Jumat 16 May 2014 02:33 WIB

LPS Perluas Jaminan Nasabah

Rep: Budi Raharjo/ Red: Julkifli Marbun
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melebarkan program penjaminan terhadap nasabah. Tak hanya perbankan, LPS juga akan menjamin nasabah asuransi meskipun ini baru sebatas wacana.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmojo mengatakan setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Tak terkecuali kantor cabang bank asing. “Fungsi penjaminan LPS akan terus dikembangkan, tidak sekadar bank umum dan BPR. Tantangan LPS selanjutnya adalah wacana untuk melakukan penjaminan asuransi untuk melindungi nasabah-nasabah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5).

Per 30 April 2014, jumlah bank peserta penjaminan LPS sebanyak 1.914 bank yang terdiri atas 119 bank umum dan 1.795 BPR. Hal ini merupakan pencapaian LPS untuk meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional. Penjaminan ini juga sesuai fungsi LPS sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Sampai periode yang sama, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 58 BPR dan satu bank umum dengan total biaya klaim seluruhnya mencapai Rp 737,22 miliar. Adapun, total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp 47,78 triliun. Kenaikan terbesar dari pendapatan premi pada akhir Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement