REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, lembaga keuangan mikro paling rentan disusupi oleh kejahatan berbasis teknologi informasi (IT) atau cyber crime. Alasannya adalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap IT.
"Pembinaan terhadap lembaga keuangan mikro harus baik, demikian juga dengan pengaturan dan pengawasannya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Selasa (13/5).
Muliaman mengungkapkan, lembaga keuangan mikro memiliki potensi lebih besar untuk cyber crime. Hal tersebut karena masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis IT.
Menurutnya, pada 2015 mendatang OJK akan memulai pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro. "Lembaga keuangan mikro jumlahnya sangat banyak sekali, sekarang kami masih dalam tahap mensurvei jumlahnya," tukasnya.
Sejauh ini OJK tengah mengoptimalkan upaya perbaikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro dengan menyusun pilot project yang bertujuan untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro. "Lembaga keuangan bisa juga memberi hal negatif, kalau kami tidak dengan baik dalam membina, mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, maka pada akhirnya akan mengganggu sistem keuangan kita," ujar Muliaman.
Ia berharap agar industri keuangan tidak menciptakan celah yang bisa dimasuki pelaku kejahatan berbasis IT. "OJK ingin tidak ada loophole di industri keuangan untuk diawasi, semua akan masuk radar pengawasan OJK secara terkonsolidasi dan terintegrasi," ujarnya.