REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen resiko perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan Risk Based Bank Rating (RBBR) bagi perbankan syariah. Hal ini juga sekaligus harmonisasi dengan bank konvensional yang menjadi induk bank syariah.
Sebelumnya regulator mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS. CAMELS antara lain, permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. Sementara, RBBR juga memperhitungkan profil resiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas.
Deputi Komisioner OJK, Mulya Effendy Siregar menyampaikan saat ini proses tersebut masih dalam tahap simulasi. Selain itu implementasi RBBR Syariah juga ditargetkan dengan penerapan sistem pelaporan baru (LBU-LSMK) yang menggantikan LBUS 2004.
Sejauh ini proses simulasi RBBR berjalan lancar dan tak masalah. ''Berdasarkan pengalaman di konvensional, awalnya kami khawatir, namun ternyata tak masalah,'' tutur dia kepada media, usai paparan Jumpa Pers Perbankan dan IKNB Syariah, Jumat (9/5).
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari menyampaikan saat ini memang penilaian tingkat kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan perbankan syariah berbeda dengan konvensional. Perbankan konvensional menggunakan sistem RBBR, sementara perbankan syariah menggunakan CAMELS.
Namun, tutur dia, sebenarnya kalaupun saat ini diterapkan di perbankan syariah takkan menjadi masalah. Karena perbankan syariah, khususnya Bank Muamalat telah memperhitungkan semua komponen yang ada dalam RBBR tersebut. Bahkan, Bank Muamalat juga telah melaporkan profil resiko tiga bulan sekali ke Bank Indonesia.
Kemudian rating GCC selama satu tahun terakhir dan capital. Justru perubahan ini akan memberikan penilaian yang lebih kompherensif kepada perbankan syariah.