Jumat 09 May 2014 17:51 WIB

OJK Tinjau Ulang Aturan KPMM Perbankan Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menjadi anggota Islamic Financial Services Board (IFSB). Sebagai anggota, Indonesia juga ikut serta dalam penerapan standar yang telah ditetapkan oleh IFSB.

IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah. Lembaga ini mendorong perwujudan dan peningkatan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global.

Oleh karena itu, menurut Deputi Komisioner OJK, Mulya Effendy Siregar, OJk juga tengah menilai kembali ketentuan syariah (PBI 7/13 tahun 2005) terkait ketentuan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum). Hal ini dilakukan dalam rangka harmonisasi aturan PBI dan revised capital adequacy standard Islamic Financial Services Board Desember lalu.

Namun, menurut dia, bukan berarti Indonesia akan langsung menerapkan aturan tersebut. OJK akan menilai kembali sesuai dengan kondisi di bank syariah. Artinya apakah cocok dengan Indonesia dan tingkat kemampuan bank syariah.

"Karena ada aturan internasional yang tak tepat bagi bank di Indonesia. Contohnya, aturan shadow banking internasional, yang jika diterapkan di Indonesia maka seluruh Baitul Mal wa Tamwil bisa gulung tikar," papar Mulya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement