Kamis 08 May 2014 03:05 WIB

Nasabah tidak Nyaman Sengketa Diputus Pengadilan Agama

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Didi Purwadi
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan keputusan tersebut, sengketa perbankan syariah harus diputuskan lewat pengadilan agama.

Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K Permana, mengatakan keputusan tersebut tidak tepat dan bisa menimbulkan masalah.

''Nasabah merasa tidak nyaman dengan keputusan tersebut,'' kata Achmad kepada Republika Online pada Rabu (7/5).

Achmad menilai pengadilan agama tidak siap memutuskan aturan sengketa perbankan. Karena itu, dia berharap ada opsi lain dengan menyertakan penyelesaian sengketa ke pengadilan negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement