Kamis 08 May 2014 02:14 WIB

Pengadilan Agama Dinilai tak Siap Sidangkan Sengketa Perbankan Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Didi Purwadi
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) msecara resmi membatalkan penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Khususnya mengatur perihal pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank.

Berdasarkan aturan tersebut, secara resmi sengketa perbankan syariah harus diputuskan di pengadilan agama. Hanya saja, menurut Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), keputusan tersebut tidak tepat dan bisa menimbulkan masalah.

Sekretaris Jenderal Asbisindo, Achmad K Permana, menyatakan aturan penyelesaian sangat penting dan fundamental. Namun, di saat yang sama Asbisindo yakin pengadilan agama tidak siap memutuskan aturan sengketa perbankan.

Hal ini karena Pengadilan Agama belum terbiasa mengatur urusan bisnis. Oleh karena itu, ia berharap ada opsi lain dengan menyertakan penyelesaian sengketa ke pengadilan negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement