Rabu 07 May 2014 10:25 WIB

REI Tunggu Pembebasan PPN untuk Rumah Sederhana

Rep: meilani fauziah/ Red: Taufik Rachman
Contoh rumah sederhana
Foto: blogspot.com
Contoh rumah sederhana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy berharap Kementerian Keuangan segera menelurkan keputusan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dibebankan pada pembeli rumah sebesar 10 persen dari nilai transaksi jual-beli.   

Semakin lama keputusan tersebut terbit, maka khawatir target ketersediaan rumah tidak tercapai. "Ada penyesuaian harga memang kemajuan, tapi kami menunggu keputusan terkait pembebasan PPN," ujarnya kepada Republika, Rabu (7/5).

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 menyebutkan adanya pembebasan pajak untuk rumah sederhana, rumah susun sederhana dan rumah sangat sederhana. Perumahan lain yang dibebaskan dari PPN yaitu rumah susun sederhana, asrama pelajar dan mahasiswa termasuk pondok boro.

Rumah yang dibebaskan merupakan hasil perolehan secara tunai atau kredit, baik yang bersubsidi maupun tidak bersubsidi. Jika rumah diperoleh melalui pembiayaan syariah, maka harus memenuhi ketentuan luas bangunan dan harga jual.

REI juga menyambut baik penyesuaian harga jual oleh Kemenpera. Hal ini dikatakan akan mendorong pencapaian target yang dicanangkan. "Kalau target Rumah Sejahtera Tapak (RST)  insya allah tercapai, tapi kalau untuk rumah susun agak berat," kata Eddy.

REI tahun ini menargetkan pembangunan 120 ribu unit rumah RST. Rumah ini bisa diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) via skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).    Namun bila tidak terserap  seluruhnya, sisanya dijual melalui KPR non-subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement