Ahad 04 May 2014 00:00 WIB

Samsung Kembali Bayar Denda ke Apple

Rep: Niken Paramita/ Red: Nidia Zuraya
Samsung
Foto: dailymobile
Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Peseteruan Samsung dan Apple di meja hijau masih terus berlangsung. Kali ini juri federasi memutuskan Samsung untuk membayar denda sebesar 119,6 juta dolar AS kepada Apple atas pelanggaran paten. Putusan dijatuhkan pada Jumat (2/5) berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan oleh pengadilan California.

Keputusan ini merupakan perkembangan terbaru dari perseteruan panjang antardua raksasa teknologi yang dimulai sejak lama. Meski begitu, putusan ini, seperti dilansir CNN, Sabtu (3/5), bukan kemenangan total bagi Apple. Perusahaan yang berbasis di Cupertino ini masih berusaha mencari cara untuk mendapatkan jumlah denda yang lebih besar. Pasalnya, juri hanya mengabulkan dua dari empat pelanggaran paten yang diajukan Apple.

Sementara itu, denda yang sama juga harus dibayarkan Apple atas pelanggaran paten yang diajukan Samsung sebesar 158 ribu dolar AS. Dua perusahaan teknologi ini terlibat dalam puluhan sengketa paten di pengadilan tinggi di seluruh dunia. Apple yang biasa menjadi penyerang menuduh Samsung menyontek teknologi yang dimiliki iPhone dan iPad.

Di tahun 2012 lalu, Samsung diketahui melanggar paten Apple dan juri memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS. Namun hakim pengadilan Amerika, Lucy Koh, kemudian mengatakan jika juri telah salah melakukan perhitungan dan sekitar 450 juta dolar AS kembali diperhitungkan dalam sidang baru.

Pada November 2013 lalu, juri federal kembali memutuskan Samsung untuk membayar sebesar 290 juta dolar AS atas kerugian yang dijatuhkan hakim Koh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement