REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia, Tbk (BCA).
Pengumuman tersebut membuat saham BCA terjun bebas pada perdagangan Selasa (22/4). Sampai sesi I perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BCA melemah 1,34 persen atau 150 poin menjadi Rp 11.035. Pada perdagangan hari sebelumnya, saham BCA ditutup di level Rp 11.175.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, penurunan saham adalah hal yang biasa dalam perdagangan. "Saham naik turun itu biasa," ujar Jahja yang ditemui ketika Konferensi Pers mengenai kasus perpajakan BCA, Selasa (22/4).