REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Bank Andara mengajukan permohonan pailit kepada Mubyl Handaling. Permohonan tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang terdaftar dengan register perkara No. 01/Pdt.Pailit 2014/PN.Mks tanggal 7 April 2014.
Dalam siaran pers, dasar pengajuan permohonan pailit tersebut karena KSP Multi Niaga tidak dapat membayar kredit pada Bank Andara. Bank Andara telah memberikan fasilitas kredit kepada KSP Multi Niaga, dimana atas fasilitas kredit tersebut Mubyl Hadaling bertindak sebagai penjamin atas personal guarantor.
Atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Andara mulai tanggal 13 April 2011 tersebut, sejak tanggal 14 Juni 2013, KSP Multi Niaga telah mulai berhenti membayar angsuran fasilitas kredit yang telah dicairkan oleh Bank Andara.
Dalam perjanjian-perjanjian fasilitas kredit tersebut, telah diatur tanggal jatuh tempo terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Tanggal jatuh tempo dapat dipercepat dalam kondisi fasilitas kredit tersebut telah macet.
Berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Berkesinambungan No. 29 tertanggal 13 April 2011, Akta Jaminan Pribadi Berkesinambungan No. 73 tertanggal 21 Oktober 2011, dan Akta Jaminan Pribadi Berkesinambungan No. 52 tertanggal 14 Mei 2012, Mubyl Handaling telah menjamin secara pribadi agar KSP Multi Niaga dapat melakukan pembayaran kepada Bank Andara dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan Akta Jaminan Pribadi tersebut, Mubyl Handaling telah beberapa kali diperingatkan oleh Bank Andara. Namun Mubyl Handaling tetap tidak melakukan pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban KSP Multi Niaga tersebut. Selain memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemohon Pailit, Mubyl Handaling juga memiliki utang pula kepada kreditur-kreditur lainnya, setidaknya kepada 1 bank milik negara dan 1 bank swasta umum.
Permohonan pernyataan pailit ini telah diajukan oleh Bank Andara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.