Jumat 04 Apr 2014 14:15 WIB

Pemotongan Hewan di Selandia Baru Harus Berstandar Syariah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Pemotongan hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pemotongan hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Selandia Baru-- Sejak tahun 1970 Selandia baru telah mengekspor daging halal ke berbagai negara. Tentu industri pemotongan daging menggunakan tenaga ahli laki-laki muslim. Dilansir dari Halalfocus.net Industri penyembelihan daging di Pulau Selatan menggunakan 100 pekerja. Setiap pemotongan daging disana dipastikan dapat dikonsumsi oleh pasar muslim.

Sejak tahun 1970, penyembelihan dilakukan tentu oleh laki-laki mhslim tetapi tanpa kualifikasi. Ini telah cukup memenuhi hukum Islam dan telah bertahan sejak ratusan tahun. Namun saat ini orang yang melakukan penyembelihan di Selandia Baru harus melalui pelatihan standar oleh New Zealand Qualification Authority (NZQA).

Saat ini telah terdaftar 50 perusahaan penyembelihan daging halal dalam Departemen Industri Primer (MPI). Auditor Federation the Islamic New Zealand (FIANZ) Pulau Selatan Ali Al Kawaji mendukung aturan tersebut.

Menurutnya akan lebih baik jika sebelum disembelih audit juga merambah pada pengobatan apa saja yang digunakan dalam peternakan. "Tapi itu akan sangat sulit bagi petani untuk menerima," ujarnya.

Namun jika terdapat permintaan dengan kuota besar daging dari negara muslim maka audit seperti itu bisa saja harus dilakukan. Data NZQA menunjukkan bahwa 118 orang penyembelih telah mencapai standar.

Ini membuktikan pengetahuan mereka tentang syariah dalam produksi dan sertifikasi daging halal telah ada sejak tahun lalu. Tahun ini lebih dari 65 orang telah  mencapai standar membuktikan mereka bisa memproduksinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement