REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantu kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menghadapi pasar bebas ASEAN pada tahun 2015 dengan mempersiapkan pengawasan program kemitraan UMKM terutama di bisnis waralaba.
Selama ini KPPU hanya berwenang dalam penegakan hukum, penyampaian saran, pertimbangan kepada pemerintah dan pengawasan merger.
"Namun, dengan adanya mandat baru maka tugas kami menjadi bertambah yaitu pengawasan terhadap implementasi program kemitraan," kata Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri KPPU Pusat, Dendy Rahmad Sutrisno di Surabaya, Senin.
Menurut dia, penambahan tugas yang diemban KPPU berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
"Kebijakan itu memberi kewenangan kepada KPPU untuk mengawasi kemitraan antarpelaku usaha UKM dengan pengusaha besar," ujarnya.
Sementara itu, jelas dia, bentuk kemitraan yang dimaksud yakni antara pengusaha asing dengan pengusaha lokal dan bisa antarpengusaha lokal. Dengan begitu pihaknya memerlukan prosedur penanganan khusus.
"Bahkan, perlu advokasi dan edukasi, khususnya UMKM," ucapnya.
Mengenai penerapan kebijakan itu, tambah dia, KPPU menyusun Sistem Operasional Procedure (SOP) di kalangan internal dan menyusun kerangka kerja sama dengan kementerian teknis, yakni dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Tidak menutup kemungkinan dilaksanakan dengan beberapa kementerian lain. Kami harap komunikasi dengan kementerian terkait berjalan lancar dan SOP bisa rampung tahun ini," tuturnya.
Ia optimistis, melalui kebijakan baru tersebut KPPU mampu menaikkan posisi tawar mitra kecil yaitu UMKM terhadap mitra dominan mereka.
Tujuannya, supaya kerja sama yang dibuat tidak merugikan UMKM seperti ketika ada satu UMKM yang melakukan kontrak dengan ritel besar untuk menyuplai komoditas tertentu ke gerai mereka harga harus sesuai harga pasar.
"Jika harga di pasar naik ya ikut naik, walaupun tidak banyak. Jangan kemudian pihak ritel menekan UMKM untuk tidak menaikkan harga dengan alasan kontrak awal harga sudah ditetapkan," ujarnya.
Kalau dalam pengawasan ditemukan implementasi yang tak sesuai aturan, lanjut dia, KPPU diberi kewenangan untuk melakukan penindakan. Pada tahap awal pihaknya akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika pengusaha tidak berubah maka dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur.