REPUBLIKA.CO.ID, DUREN SAWIT -- Awalnya izin pembangunan gedung untuk Rumah Susun Milik (Rusunami). Namun, dalam pembangunannya bukan untuk Rusunami melainkan Apartemen Casablanca East Residence (CER). Hal tersebut membuat resah warga sekitar, karena dinilai telah menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibat penyalahgunaan IMB tersebut warga Jalan Pahlawan Revolusi RT 01/02, Pondok Bambu, memprotes pembangunan apartemen tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut salah satu warga setempat, Liong Tjia Fa (60 tahun) menyatakan, dirinya beserta warga sekitar telah mengajukan gugatan ke PTUN tertanggal 25 April 2014.
"Kita gugat dinas P2B DKI serta PT Binakarya Agung Propertindo sebagai kontraktor pembangunan itu,” ujar liong, Rabu (26/3).
Sedangkan materi yang diajukan adalah IMB Rusunami Pondok Bambu, yang dipasarkan atas nama CER tahap kedua. Dengan IMB nomor 3142/IMB/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) no.129/2012 mengenai tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan, terang Liong.
Sebab menurut Liong, dalam pasal 20 disebutkan, pembangunan gedung tersebut harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Namun selama ini tidak ada persetujuan dari PPRS.
Liong Tjia Fa menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh dinas P2B DKI dan PT Binakarya Agung Propertindo, bukan hanya penyalahgunaan IMB semata. Di antaranya, pembangunan apartemen tidak meminta izin warga sekitar. Warga juga dibohongi sebab, pada awalnya pembangunan hanya delapan lantai, tapi kemudian dibangun lagi tahap kedua menjadi 21 lantai.