REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mutiara hingga kini belum laku terjual. Bank tersebut merupakan eks Bank Century yang diambil-alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.
Salah satu alasan belum lakunya bank tersebut adalah ketakutan dari calon pembeli bahwa kasus Bank Century akan terus diungkit. "Bayangkan saja kalau pembelinya takut diungkit lagi. Pasti akan ragu-ragu," ujar Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, Selasa (25/3).
Ia menyarankan agar pembeli Bank Mutiara berasal dari BUMN karena swasta dan asing pasti memiliki ketakutan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU), LPS tahun ini dapat menjual Bank Mutiara diluar harga penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun. Ditanya mengenai harga yang wajar untuk bank tersebut, Sigit mengatakan, bank dengan kinerja setara Bank Mutiara sudah ada patokannya.
Namun, menurut dia, prinsipnya dalam penyelamatan bank ketika krisis adalah prinsip minimalisasi kerugian. "Kalau bank bagus masuk pasar saham harganya bagus bisa diterima. Kalau dalam keadaan seperti ini yang kita pegang adalah minimalisasi kerugian. Jadi kita usahakan banknya bagus dan minimalisasi kerugian," ujarnya.