Senin 24 Mar 2014 09:06 WIB

Penerbitan Obligasi Pemda Terbentur Persetujuan DPRD

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Obligasi.
Foto: seputarforex.com
Obligasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan untuk penerbitan surat utang daerah sudah cukup lama ada, tetapi hingga kini belum ada satu pun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan obligasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, banyak daerah yang berminat menerbitkan obligasi, tetapi mereka menghadapi banyak kendala.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, kendala yang pertama adalah persetujuan DPRD. "Dalam ketentuan, dikatakan bahwa untuk menerbitkan harus mendapatkan persetujuan DPRD. Ini tak mudah," ujar Nurhaida baru-baru ini.

Kendala selanjutnya adalah terkait prospektus. Dalam ketentuan UU Pasar Modal disebutkan bahwa laporan keuangan harus diaudit akuntan OJK. Masalahnya, laporan keuangan Pemda diakudit BPK "Memang ada ruang mengatasi masalah kalau misalnya BPK menunjuk akuntan publik melakukan audit. Apabila jika akuntan publik tersebut terdaftar di OJK," ujarnya.

Nurhaida mengatakan, OJK selalu mendorong Pemda untuk menerbitkan obligasi. Hal itu disebabkan, pembiayaan pengembangan infrastruktur di daerah lebih tepat dibiayai oleh surat berharga jangkaa panjang. "Kita akan mencarikan jalan keluar untuk permasalahannya," ujar Nurhaida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement