Jumat 21 Mar 2014 04:51 WIB

KUR Dialihkan ke Kementerian Koperasi dan UKM

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Julkifli Marbun
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) mengalihkan KUR dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, selama ini kuasa pemegang anggaran berada di tangan Kementerian Keuangan, kini yang bertindak sebagai KPA adalah Kementerian Koperasi dan UKM. ''Dilakukan tahun ini sehingga lebih baik dan juga lebih bisa dimonitor dengan baik,'' kata dia dalam konferensi pers seusai Rakor Komite Kebijakan KUR, Kamis (20/3) sore.

Dalam rakor tersebut turut hadir Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wamen Pertanian Rusman, Wamenkeu Bambang Brodjonegoro.

Hatta menerangkan, KUR hanya diberikan kepada pihak yang sama sekali belum menerima kredit. Artinya, tidak dapat meminjam dari bank. Dana KUR bisa dalam bentuk investasi ataupun modal kerja. Maksimum KUR Rp 500 juta dengan linkage Rp dua miliar.

Dia menargetkan KUR tahun ini bisa mencapai Rp 37 triliun. Tahun sebelumnya Rp 36 triliun. Kredit bermasalah ditargetkan tetap di bawah lima persen.

Hatta berkata, dalam rakor KUR dilakukan evaluasi program tersebut. Tujuannya, agar KUR tidak hanya mengentaskan kemiskinan tetapi juga bisa mendorong para kreditur KUR yang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank.

Dalam memberikan pinjaman, kata dia, perlu ada indentifikasi. Pemda lebih mengetahui masyarakat daerah.

Dia mengatakan, penting untuk segera melakukan transformasi. ''Dari non-bank dorong jadi bank,'' jelas dia. Kenyataannya, lebih dari 10 persen terdorong menjadi bankable.

Dari dana total Rp 140 triliun dengan nasabah 10,4 juta orang. Dengan lebih efektif mengelola dan mendistribusikan KUR potensi menjadi pengusaha sehat bisa tercapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement