Jumat 28 Feb 2014 18:02 WIB

OJK Klaim Pungutan Berikan Manfaat Pada Sektor Keuangan

Rep: Satya Festiani/ Red: Maman Sudiaman
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan pungutan pada sektor jasa keuangan. Pungutan tersebut akan membuat sektor keuangan tertata dengan baik juga memberikan manfaat pada sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pungutan tersebut akan membuat OJK bekerja maksimal dalam pengaturan perbankan. Menurut dia, dampaknya pada perekonomian dan sektor keuangan akan semakin besar. "Semuanya itu sebenarnya untuk membuat sektor keuangan kita lebih tertata dengan baik," ujar Nurhaida yang ditemui usai Penandatanganan Kerja Sama Co-Branding Fasilitas AKSes dengan ATM antara KSEI-Bank Permata, Jumat (28/2).

Dengan adanya pungutan tersebut, pelaku industri akan mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan. Nurhaida mengatakan, pihak-pihak lain pun akan mendapat manfaatnya. OJK akan menggunakan pungutan tersebut untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

Pungutan oleh OJK tertuang dalam PP Nomor 11/2014. PP tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2014. Nurhaida mengatakan, OJK akan melakukan sosialisasi lebih lanjut untuk menjelaskan manfaat dan tujuannya. Tahap berikutnya, OJK akan melakukan sosialisasi ke asosiasi. "Kepada pihak-pihak yang bisa memahami kenapa ada pungutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement