Kamis 27 Feb 2014 12:23 WIB

KKP Rancang Aturan Proteksi Bencana Perikanan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Puluhan kapal nelayan ditambatkan di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)
Puluhan kapal nelayan ditambatkan di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa banjir, cuaca ekstrem, dan gunung meletus di beberapa wilayah Indonesia membuat nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat menghadapi permasalahan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha perikanan dan mengakibatkan gangguan ekonomi. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia segera mengambil langkah untuk melakukan perlindungan bencana perikanan melalui rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sharif C Sutardjo  mengatakan, Permen KP disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah.

“Saat ini rancangan Permen KP tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam sudah memasuki rancangan final,” katanya di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Kamis (27/2).

Selain itu, pihaknya memberikan bantuan rehabilitasi pascabencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana.

Sementara untuk nelayan Indonesia yang terdampar di luar negeri akibat bencana alam, diberikan perlindungan dalam bentuk bantuan perlindungan atau advokasi hukum, bantuan pemulangan, bantuan evakuasi dan bantuan pengobatan. Untuk teknis pelaksanaannya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan melakukan pendataan terkait jumlah dan lokasi nelayan yang terdampar serta koordinasi teknis pemberian bantuan.

Ia menegaskan, pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam yang diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan atau instansi terkait. Sedangkan unit eselon I teknis terkait di lingkungan KKP akan mendata jumlah, lokasi dan kerusakan sarana dan prasarana  sesuai dengan bidang usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement