Senin 24 Feb 2014 03:42 WIB

UU Perdagangan Perlu Diperkuat

Rep: Nora Azizah/ Red: Chairul Akhmad
Transaksi bisnis (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Transaksi bisnis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perdagangan yang baru dilakukan beberapa waktu lalu bukan akhir dari perdagangan Indonesia. UU Perdagangan perlu diperkuat dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.

"Hal ini diperlukan untuk memperkuat UU dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani, Ahad (22/2).

Franky mengatakan, ini memang merupakan pekerjaan yang diturunkan pada Menteri Perdagangan yang baru, Muhammad Lutfi, setelah Gita Wirjawan menyatakan mundur.

Pekerjaan ini memang tidak mudah. Namun, Lutfi bukan orang baru dalam pemerintahan Indonesia. "Dengan pengalaman sebelumnya, Mendag yang baru bisa menuntaskan pekerjaan yang tertunda," kata Franky.

Menyiapkan Peraturan Menteri sekaligus Peraturan Presiden memang menjadi tantangan terberat terkait UU Perdagangan. Hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah yang bisa dilakukan dalam waktu empat bulan ke depan. Selain itu, stabilitas harga pangan seperti daging yang masih melonjak juga perlu diperhatikan.

Komunikasi dan koordinasi dengan banyak stake holder bisa menjadi salah satu langkah awal yang bisa dilakukan. Lagi pula ada peran Wakil Menteri Perdagangan yang bisa membantu kelancaran tugas, sehingga bisa mencapai target kerja sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement