Jumat 07 Feb 2014 06:20 WIB

OJK Belum Berencana Atur FDR Perbankan Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan syariah
Pembiayaan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana mengatur rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) perbankan syariah. Bagi OJK langkah ini sebagai pendorong perbankan syariah agar terus berkembang.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Kamis (6/2), mengatakan saat ini belum ada aturan yang akan mengatur FDR perbankan syariah. Karena menurut dia, perbankan syariah masih membutuhkan ruang untuk berkembang.

Sementara itu, berbeda dengan syariah, Bank Indonesia membatasi LDR perbankan konvensional dimana sebelumnya 78 persen hingga 100 persen menjadi 92 persen di 2013. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan data OJK hingga November 2013, FDR perbankan syariah berada di angka 102,5 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan November 2012 yang hanya 101 persen.

Beberapa waktu lalu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi, menyatakan FDR perbankan syariah yang berada di atas 100 persen masih relatif aman. Angka di atas 100 persen itu menurut dia berasal dari gabungan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Karena rata-rata FDR bank umum syariah berada di bawah level 100 persen.

Namun ia berharap perbankan syariah pada umumnya tetap berusaha menekan FDR mereka di bawah level 100 persen. Menurutnya, upaya tersebut juga ditujukan agar perbankan syariah tidak kaget apabila nanti di kemudian hari diberlakukan aturan FDR.Ke depan, ungkap dia, pihaknya akan lebih membatasi pembiayaan ke sektor beresiko. Sementara itu diarahkan ke pembiayaan yang lebih produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement