Jumat 07 Feb 2014 02:41 WIB

BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
Bitcoin
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan, bitcoin dan virtual currency bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut diputuskan setelah memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Kamis (6/2).

Peter mengatakan, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement