REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan good corporate governance (GCG) perusahaan-perusahaan yang tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul intergrasi keuangan ASEAN.
"Besok akan kami keluarkan, isinya berupa inisiatif-inisiatif untuk dua tahun mendatang. Inti inisiatif itu adalah memperbaiki pengelolaan dari emiten-emiten yang ada di pasar modal kita agar tidak kalah dengan kualitas pengelolaan di pasar modal negara tetangga," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, usai diskusi 'Strengthening Indonesia's Financial System' di Jakarta, Senin (3/2).
Muliaman mengatakan aturan GCG untuk emiten itu antara lain kewajiban membuat website resmi emiten sebagaimana di lakukan di bursa negara lain. Selain pengelolaan perusahaan, OJK juga akan meninjau aturan rangkap jabatan komisaris independen emiten di bursa.
"Kami banyak mendapat masukan dari industri agar aturan yang dikeluarkan bursa ditinjau kembali. Kalau komisaris atau direksi independen yang sudah terlalu lama cenderung menjadi tidak independen lagi dan harus ada batasnya," kata Muliaman.
OJK, lanjut dia, akan mengeluarkan aturan teknis terkait rangkap jabatan komisaris independen emiten. Muliaman menambahkan OJK akan memverifikasi komitmen-komitmen terkait kinerja perbankan dan pasar modal menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Di ASEAN bukan hanya bank, tapi juga pasar modal karena itu kita sedang tata. Integrasi ini juga harus memberikan manfaat," katanya.
Integrasi keuangan ASEAN telah disepakati oleh bank-bank sentral ASEAN pada April 2013. Integrasi itu meliputi integrasi jasa keuangan, aliran modal, sistem pembayaran, dan pasar modal.