Senin 20 Jan 2014 18:02 WIB

Subsidi Listrik Industri Akan Dikurangi, Pengusaha Keberatan

Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal mengurangi subsidi listrik yang selama ini dinikmati 432 pelanggan industri PT PLN (Persero) dengan total nilai Rp 7,9 triliun pada 2014.

Menanggapi rencana tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan industri skala besar tidak dilakukan sekaligus pada 2014, tapi secara bertahap dalam 2-3 tahun.

Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi di Jakarta, Senin (20/1), mengatakan pengusaha keberatan jika pencabutan subsidi dilakukan sekaligus pada 2014. "Kami setuju subsidi dicabut, tapi jangan setahun. Bertahaplah dalam 2-3 tahun. Kalau sekaligus tahun ini, akan mengurangi daya saing," katanya.

Menurut dia, dari rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan industri dengan daya di atas 30.000 kVA (I4) sebesar 65 persen pada 2014, diharapkan dilakukan dalam 2-3 tahun. "Tahun ini, cukup 25 persen. Jangan langsung 65 persen," katanya.

Demikian pula, lanjutnya, tarif pelanggan golongan industri dengan daya di atas 200 kVA (I3) sebesar 38 persen pada 2014. "Kalau I3, kami minta kenaikannya 15 persen per tahun," katanya.

Menurut dia, setelah 2-3 tahun, barulah pelanggan industri I3 dan I4 sama sekali tidak lagi menerima subsidi listrik.

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik melalui kenaikan tarif bagi pelanggan I3 khusus perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) dan seluruh pelanggan I4. Kenaikan tarif hingga menuju keekonomiannya tersebut memang dilakukan secara bertahap, namun seluruhnya direncanakan dalam 2014.

Rencana kenaikan tarif tersebut masih menunggu pembahasan pemerintah dengan Komisi VII DPR yang dijadwalkan Selasa (21/1).

Meski, dalam pembahasan RAPBN 2014, Badan Anggaran DPR sudah memberikan persetujuan rencana kenaikan tarif tersebut.

Data PLN menyebutkan, pelanggan industri yang bakal terkena kenaikan berjumlah 432 perusahaan yang terdiri dari golongan I3 khusus tbk sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.

Subsidi yang diterima pelanggan I3 dengan asumsi pemakaian Agustus 2013 adalah Rp 16,26 triliun per tahun. Sementara, subsidi yang dinikmati 371 pelanggan industri tbk sebesar Rp 1,3 triliun per tahun, serta, subsidi yang diperoleh 61 pelanggan I4 senilai Rp 6,6 triliun per tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement