Senin 13 Jan 2014 16:02 WIB

Hatta: Kalau Tetap Ekspor Bahan Mentah, Pelakunya Harus Ditangkap!

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah berlaku penuh sejak 12 Januari pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, apabila terdapat bahan mentah yang diekspor, maka pelakunya baik individu maupun perusahaan harus ditangkap. "Karena itu pasti dilanggar (aturannya)," ujar Hatta kepada wartawan di kantornya, Senin (13/1). 

Seperti diketahui, penerapan UU ini akan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Minerba. Juga akan terbit beragam peraturan menteri terkait seperti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan.

Hatta membantah apabila keberadaan PP Nomor 1/2014 maupun beleid-beleid turunan merupakan pelonggaran terhadap UU 4/2009.  "Pelonggaran apa? No, no, no, no. Saya tidak ingin ada istilah pelonggaran atau pengetatan. Saya hanya ingin UU harus dijalankan. Perkara di luar UU itu yang tidak dilanggar, teknis, silakan Menteri ESDM mengaturnya," papar Hatta.

"Tapi, jangan sampai ada lagi bahan mentah gelondongan diekspor mentah dari perut bumi republik ini," lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Hatta pun menyebut kementeriannya tidak ikut campur terkait pengaturan kadar pengolahan dan pemurnian mineral. "Itu sudah urusan teknis sekali. Urusan menteri teknis," ujarnya.

Lebih lanjut, alumni Institut Teknologi Bandung ini menjelaskan, penerapan UU Minerba secara penuh menyangkut kepentingan bangsa. "Bangsa ini harus lebih maju. Jangan kita dibodohin orang terus. Ngerukin tanah, kita gak tahu itu apa saja isinya," ujar Hatta seraya mengklaim pemutusan hubungan kerja diperhatikan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement