Ahad 12 Jan 2014 07:57 WIB

Indonesia akan Kehilangan Pendapatan Hingga Rp 14 Triliun di 2014

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika/Wihdan
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui adanya potensi hilangnya penerimaan pajak pada tahun ini seiring pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah mineral sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, penerimaan pajak yang mungkin hilang berkisar antara Rp 3 triliun sampai dengan Rp 4 triliun. "Jika ditambah bea keluar, total sekitar Rp 12 triliun sampai Rp 14 triliun," ujar Fuad kepada wartawan saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam 'Dialog Perpajakan: Outlook Fiskal dan Perpajakan Indonesia Tahun 2014' di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (11/1). 

Tenggat waktu pelarangan ekspor bahan mentah adalah 12 Januari 2014. Akan tetapi, pemerintah tengah merevisi aturan turunan dari UU 4/2009. Perubahan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi itu akan memuat perlakuan khusus bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 

Fuad menyebut revisi ini pun akan berdampak pada penerimaan pajak. "Iya, tapi potential loss tidak besar juga," kata Fuad. 

Lebih lanjut, Fuad mendukung penuh implementasi UU 4/2009. Sebab, terdapat alasan ekonomi yang lebih luas secara nasional dibandingkan penerimaan pajak semata. "Kita juga gak mau bahan-bahan mineral kita dikeruk habis-habisan, di bawa keluar, di ekspor. Tapi, kalau hanya penerimaan pajaknya berkurang, gak apa-apa, gak masalah. Kita bisa cari uang dari tempat lain, bukan hanya dari tambang," papar alumni FE UI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement