Sabtu 11 Jan 2014 15:50 WIB

Bunga Penjaminan LPS Naik 25 Bps

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum dan bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin. Sedangkan bunga penjaminan bank umum dalam valuta asing (valas) tidak mengalami perubahan.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, bunga penjaminan bank umum dalam rupiah menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 7,25 persen. Sedangkan bunga penjaminan BPR sebesar 10 persen dan valuta asing 1,5 persen.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko Suharno Eliandy mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, LPS melihat adanya peningkatan secara signifikan pada suku bunga produk simpanan perbankan. 

Kedua, adanya peningkatan biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan. "Kenaikannya dari 3,89 persen pada September 2013 menjadi 3,95 pada Oktober 2013," kata Suharno.

Ketiga, tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh bank.

LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Bila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.

Sesuai ketentuan, LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah yang suku bunga simpanannya melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan. Suku bunga penjaminan ini berlaku periode 15 Januari 2014 sampai 14 Mei 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement