Rabu 08 Jan 2014 12:11 WIB

Hatta: Belum Ada Revisi PP Minerba

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Implementasi Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tinggal menghitung hari. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda perevisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan peraturan yang tetap pemerintah masih sama dan belum ada perubahan. Artinya, UU Minerba beserta PP-nya tetap akan berlaku pada 12 Januari mendatang. “Belum sampai ada revisi PP Minerba. Hingga saat ini PP  perubahan belum ada. Yang ada PP 23/2010,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Rabu (8/1).

Ia mengakui ada pandangan-pandangan baru mengenai implementasi UU Minerba yang harus didengarkan. Pandangan tersebut berasal dari para gubernur, dunia usaha, Kadin, Apindo, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Persoalan utamanya yakni perusahaan tambang sudah menyiapkan diri untuk implementasi UU Minerba yang menegaskan tidak boleh mengekspor barang mentah.

Persiapan itu antara lain membangun pabrik pemurnian dan pengolahan dengan kredit bank dunia sebagai dampak disahkanya UU Minerba 5 tahun lalu. Sayangnya, pembangunan pabrik-pabrik penunjang itu belum sepenuhnya selesai.

Hal yang dikhawatirkan tak lain ketika UU itu diberlakukan, pabrik yang setengah jadi itu justru jadi terbengkalai ditambah lagi kredit macet perusahaan yang bisa berujung pada munculnya pengangguran besar-besaran. “Hingga saat ini belum ada perubahan peraturan. Jadi, yang ingin saya sampaikan, bahan mentah tidak lagi diekspor,” kata Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement