Ahad 05 Jan 2014 17:55 WIB

Pemerintah tak Khawatir akan Kehilangan Pendapatan 5 Miliar Dolar AS

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah sepakat melarang ekspor mineral mentah 12 Januari 2014.Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.

Sejumlah kalangan menyebut, terdapat potensi 5 miliar dolar AS yang hilang pada neraca ekspor Indonesia jika aturan ditetapkan. "Concern (perhatian) saya dengan mineral, bukan trade balance (neraca perdagangan), tetapi lebih kepada intake (asupan) ke employment (tenaga kerja) di daerah," kata Menteri Keuangan Chatib Basri menanggapi hal itu akhir pekan ini.

Chatib menjelaskan, nilai ekspor mineral yang turun 5 miliar dolar AS dapat dikompensasi seiring kebijakan penyesuaian tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen (tambahan 2-3 miliar dolar AS) dan kewajiban peningkatan kapasitas biofuel (tambahan 3-4 miliar dolar AS). "Jadi, dari situ saja, penurunan ekspor mineral bisa dikompensasi," ujarnya. 

Terkait tenaga kerja, Chatib mengatakan pemerintah mengakui, di daerah-daerah yang dominan pertambangannya seperti Nusa Tenggara maupun Papua, kehidupan masyarakat sangat bergantung dari perusahaan-perusahaan tambang di sekitarnya. Apabilla perusahaan mengurangi volume produksi, tentu asupan tenaga kerja akan mengalami penurunan. 

Sebaliknya, jika volume produksi ditambah, ada ekspansi yang dilakukan perusahaan dan berujung pada penambahan tenaga kerja.  Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah sehingga celah dari beleid-beleid yang ada masih terus diupayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement