Senin 30 Dec 2013 22:17 WIB

OJK Harapkan Revisi Pajak Obligasi Segera Selesai

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi segera selesai.

"PP Nomor 16 tahun 2009 itu sedang dalam proses, prosesnya cukup panjang karena harus ditandatangani oleh Presiden RI, masih ada tanggal 31 Desember 2013, mudah-mudahan besok (31/12) bisa diperoleh, karena hampir di akhir," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa dalam PP tersebut tercantum pemberlakukan tarif pajak reksa dana sebesar 15 persen pada 2014, saat ini masih sebesar lima persen.

Ia menambahkan revisi aturan itu akan memperpanjang pajak atas bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar lima persen hingga tahun 2020.

"Semua pihak telah setuju pajak akan tetap dikenakan lima persen. Namun, karena hal itu merupakan ketentuan maka harus diikuti sesuai dengan waktunya seandainya perubahan belum ditandatangani," ucapnya.

Sebelumnya, Nurhaida sempat mengatakan bahwa jika Peraturan Pemerintah itu tidak selesai pada akhir Desember ini maka dikhawatirkan dapat menahan pertumbuhan industri reksa dana di Indonesia.

"Kalau tidak selesai, tentu tidak mendukung perkembangan reksa dana di Indonesia, kita berharap difinalisasi akhir Desember ini," ucap Nurhaida.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi mengharapkan revisi peraturan itu dapat segera terbit sehingga industri reksa dana dapat berkembang dengan lebih baik lagi.

Ia mengemukakan bahwa secara umum peran KSEI tidak lepas dari fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek di pasar modal Indonesia. Sebagaimana institusi lainnya yang memiliki portofolio efek, reksadana juga dapat menyimpan portofolio efek berupa obligasi dalam sub rekening efek yang dibukakan di KSEI.

"Kita tetap akan menunggu ketentuan dalam peraturan pemerintah yang baru. KSEI tentunya otomatis akan mengikuti PP itu sebagai acuan KSEI dalam melakukan proses perhitungan dan pemotongan pajak," kata Heri menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement