Jumat 20 Dec 2013 20:31 WIB

Menkeu: Normal LPS Suntik Modal Eks Bank Century

Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, langkah penambahan modal Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan hal yang normal, asalkan bank tersebut bukan merupakan bank gagal berdampak sistemik.

"Langkah yang dilakukan LPS adalah langkah yang normal. Itu proses LPS sebagai pemegang saham, kalau memang betul diminta modal sesuai ketentuan Bank Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/12).

Chatib mengatakan, Kementerian Keuangan tidak terlibat secara langsung terkait penyertaan modal eks Bank Century tersebut, namun apabila bank tersebut bermasalah, maka Kementerian Keuangan ikut berperan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

"Kemenkeu bisa terlibat melalui FKSSK, karena tugas FKSSK ada dua, yaitu menetapkan adanya kondisi krisis atau tidak dan menetapkan bank gagal berdampak sistemik," katanya.

Sebelumnya, LPS menyetujui untuk melakukan penambahan modal Bank Mutiara, sesuai ketentuan Bank Indonesia, guna memenuhi Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP). Nilai penambahan modal tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

"LPS memastikan penyelesaian penambahan modal Bank Mutiara itu selesai paling lambat pada Senin (23/12)," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.Namun, lanjut dia, penambahan modal LPS tersebut berasal dari premi bank, dengan prinsip industri membantu industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement