REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Hatta Rajasa dijadwalkan bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto, di kantornya, Rabu (18/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khususnya terkait pelarangan ekspor mineral mentah yang direncanakan berlaku mulai 12 Januari 2014.
Ditemui jelang pertemuan, Rozik enggan berkomentar banyak saat ditanya materi pertemuannya dengan Hatta. "Belum. Saya dipanggil saja," ujar Rozik kepada Republika, Rabu (18/12).
Selain Rozik, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto direncanakan akan turut hadir. Namun sampai berita ini dibuat, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut belum terlihat.
Seusai memimpin rapat koordinasi kemarin, Hatta memastikan komitmen pemerintah melaksanakan amanat UU 4/2009, khusus pelarangan ekspor mineral mentah yang direncanakan berlaku mulai 12 Januari 2014.
"Saya hanya ingin mengatakan, kita melaksanakan undang-undang tersebut. Jadi, undang-undang harus dilaksanakan," ujar Hatta.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menyebut UU 4/2009 akan diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP). Beleid turunan yang merupakan implementasi dari undang-undang tersebut, sedang digodok di lintas kementerian. Meski pun begitu, Hatta enggan mengungkapkan substansi PP-nya.
"Saya tidak berani menerjemahkan macam-macam selain PP itu harus jalankan undang-undang. Sekali lagi saya tekankan, PP-nya sedang disiapkan. Kalau PP itu sudah selesai, saya kasih tahu," kata Hatta seraya menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan rampung sebelum tutup tahun.