Jumat 13 Dec 2013 15:23 WIB

BI: Hak BTN untuk Ajukan Somasi

Rep: Friska Yolandha/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan setiap orang berhak mengambil langkah hukum untuk menyatakan keberatan atas keputusan yang diambil regulator.

Agus menjelaskan, hak tersebut juga dimiliki direksi Bank Tabungan Negara (BTN) yang berinisiatif untuk mengajukan somasi atas hasil uji kelayakan yang dikeluarkan BI.

"Kalaupun pejabat itu mau mengambil langkah hukum, itu haknya. Sebagai regulator, kami meminta semua insan bank harus bisa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian," ujar Agus di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, keputusan uji kelayakan merupakan keputusan BI. Regulator sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak terkait.

"Bank memiliki tugas yg mulia, yaitu menghimpun n kelola dana masyarakat. Dan BI menyatakan direksi yang tidak lulus agar itu dapat menjadi paham," kata Agus.

Seperti diketahui, BI menyatakan dua direksi BTN tidak lulus uji kelayakan (fit and proper test). Keduanya adalah Evi Firmansyah dan Saut Pardede. Saut mengaku sudah melayangkan somasi atas keputusan BI.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, kedua direksi ini tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi perseroan. "Terhitung 6 Desember 2013, Evi Firmansya dan Saut Pardede tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai anggota direksi perseroan," kata Maryono.

BTN akan segera melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mencari kekosongan dua kursi direksi yang mundur. Untuk sementara, tugas perusahaan diisi oleh direksi yang tersisa.

Pada kesempatan yang sama, BI belum menyetujui uji kelayakan dua direksi lain, yaitu Mas Guntur Dwi dan Poernomo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement