Senin 25 Nov 2013 16:07 WIB

Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Rumah Murah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan Rakyat, telah menyetujui usulan kenaikan harga rumah murah yang diajukan oleh Real Estate Indonesia (REI).

Harga rumah termurah yang berada di zona satu (di luar Jabodetabek dan non Papua) menjadi Rp 105 juta per unit (sebelumnya Rp 88 juta). Sedangkan rumah murah di zona dua (Jabodetabek) Rp 115 juta per unit (Rp 95 juta) dan zona tiga (Papua) Rp 165 juta per unit (Rp 145 juta).

 

Pengembang telah dapat menjual rumah murah dengan harga baru tersebut. Sedangkan bagi konsumen, jika membeli rumah murah saat ini, belum memperoleh keringanan pajak mengingat belum rampungnya peraturan menteri keuangan terkait penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi nol persen.

Ditemui di kantornya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan institusinya sedang membahas rencana tersebut. "Lagi dibahas. Jadi, ada beberapa hal yang mesti dibicarain dulu," ujar Chatib. 

Chatib pun belum dapat memastikan, apakah rencana penghapusan PPn disesuaikan oleh zona maupun tipe rumah. "Itu yang lagi kita bahas. Intinya, mana yang paling baik," ujarnya. 

Saat ditanya kapan PMK-nya rampung, Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menjawab diplomatis. "Mudah-mudahan cepat waktunya," kata Chatib.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menambahkan menteri keuangan sangat mendukung program rumah rumah. Oleh karena itu, rumusan kebijakan yang fiskal yang tengah digodok yaitu penghapusan PPn 10 persen, dilakukan secara komprehensif. "Agar benar-benar tepat sasaran dan rakyat memperoleh rumah selayak mungkin," kata Fuad kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement