Rabu 13 Nov 2013 16:18 WIB

RI-Jepang Sepakati Lima Prinsip Terkait Negosiasi Inalum

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Hasil produksi PT Inalum.
Foto: medantalk.com
Hasil produksi PT Inalum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim negosiator PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari Pemerintah Indonesia dan Jepang telah meraih lima kesepakatan dalam penyelesaian proses pengambilalihan. Proses pengambilalihan akan dilakukan melalui transfer saham.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kesepakatan yang pertama adalah proses pengambilalihan Inalum akan diselesaikan berdasarkan transfer saham. Padahal, di dalam master agreement, penyelesaian akan dilakukan melalui transfer aset.

"Walaupun di dalam master agreement itu adalah berdasarkan transfer aset akan tetapi disepakati dalam hal ini transfer saham sehingga kita tidak perlu lagi menutup itu menjadi keputusan baru sehingga nanti keputusan itu sahamnya akan beralih ke indonesia," ujar Hatta yang ditemui di JCC, Rabu (13/11).

Pemerintah nantinya tidak perlu lagi menutup dan membuka kembali Inalum karena perusahaan tersebut telah 100 persen menjadi milik pemerintah. Kesepakatan kedua adalah angka pengambilalihan Inalum. Hatta mengatakan, secara profesional angkanya 556 juta dolar AS. Sebelumnya nilainya 558 juta dolar AS sesuai audit BPKP.

Poin ketiga dalam kesepakatan tersebut yakni angka tepatnya yang akan disetujui bersama akan berdasar pada hasil post audit yang sedang dilakukan. Sedangkan poin keempat adalah jika hasil post audit yang dilakukan lebih besar atau lebih kecil dari 20 juta dolar AS dari angka profesional, makan penyelesaiannya akan dilakukan melalui arbitrase. Ia memperkirakan angka hasil post audit yang sedang dilakukan tidak akan berada pada range yang disepakati sehingga penyelesaian harus dibawa ke arbitrase internasional.

Kesepakatan kelima adalah kedua belah pihak mengharapkan dilakukannya clean and break tax audit dan jaminan (warranty) untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) milik Inalum. Hal ini akan segera diselesaikan oleh lawyer kedua belah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement