Jumat 08 Nov 2013 17:05 WIB

Pemerintah Klaim Sudah Antisipasi Kenaikan Pengangguran

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pengangguran (ilustrasi)
Pengangguran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim telah mengantisipasi adanya kemungkinan bertambahnya pengangguran seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, dalam paket kebijakan stabilisasi ekonomi yang dilansir Agustus silam, seharusnya dapat mencegah agar pengangguran tidak bertambah.

"Begitu saya lihat, ternyata unemployment (pengangguran) naik dari 6,14 persen ke 6,25 persen.  Terus saya cek ke BPS, ternyata ini adalah angka Agustus sebelum paket insentif dijalani.  Jadi, saya berharap dengan ini, unemployment Februari nanti angkanya bisa lebih rendah," ujar Chatib di kantornya, Jumat (8/11).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berturut-turut sejak awal 2013 adalah 6,05 persen, 5,81 persen dan 5,62 persen. Sedangkan pada triwulan III dan triwulan IV 2012, pertumbuhan masing-masing tercatat 6,17 persen dan 6,11 persen.

Sementara tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2013 mencapai 6,25 persen atau setara 7,39 juta orang. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2012 yang mencapai 6,14 persen atau 7,24 juta orang. Total jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2013 110,8 juta orang. Jumlah itu berkurang 10 ribu orang dibandingkan Agustus 2012.  

Saat ditanya terkait inisiatif baru yang akan diambil pemerintah dari sisi fiskal untuk mencegah bertambahnya pengangguran, Chatib meminta kepada wartawan menanti efektifitas paket kebijakan. Khususnya terkait insentif industri padat karya. Insentif itu tertuang dalam PMK No 124/PMK.011/2013 tentang Pemberian Pengurangan Besarnya PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 Tahun 2013 Bagi WP Industri Tertentu.

"Sejauh ini, saya belum cek.  Angkanya masih angka terakhir yakni sekitar 300 perusahaan yang mendaftar (untuk mendapat insentif)," ujar Chatib.

Perusahaan-perusahaan itu, kata Chatib, hanya akan mendapatkan fasilitas pajak dengan syarat tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jadi, ada 300 perusahaan yang kita tolong quote un quote untuk tidak melakukan PHK. Kalau dia PHK, tapi mengambil insentif, ya tidak bisa itu," ungkap Chatib.

Meskipun begitu, Chatib belum mengetahui berapa besaran angka PHK yang bisa ditekan dengan insentif ini. "Saya belum tahu size-nya. Efektif atau tidaknya baru akan terlihat pada TPT Februari 2014 (saat TPT kembali diumumkan BPS pada Mei 2014)," kata mantan Kepala BKPM ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement