Kamis 07 Nov 2013 23:17 WIB

Kemendag Nilai Pasokan Kedelai Cukup

Susu kedelai
Foto: vegetarian.lovetoknow.com
Susu kedelai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memastikan pasokan kedelai untuk para perajin tahu tempe tercukupi agar harga yang saat ini masih berada pada kisaran Rp8.600 perkilogram bisa turun.

"Kami akan memastikan pasokan cukup, yang kami lihat ternyata produksi dalam negeri masih rendah," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi seusai menghadiri Indonesia Investment Summit di Jakarta, Kamis.

Bayu menjelaskan, apabila pasokan kedelai di dalam negeri tidak mencukupi, maka pihak-pihak yang akan memiliki kedelai akan menjadi penentu harga kedelai.

"Jika pasokan terbatas, pemilik kedelai akan menjadi penentu harga, kondisinya memang cenderung seperti itu," ujar Bayu.

Menurut Bayu, selain itu ada juga kasus khusus non-perdagangan yang terkait langsung antara para perajin dengan distributor kedelai, dan hal tersebut tidak dapat dilihat sebagai situasi yang umum.

"Banyak di antara para perajin memiliki hubungan non-perdagangan dengan para distributor, seperti berutang atau bergantung pada hal lain," ujar Bayu.

Sebelumnya, para kelompok perajin meminta Kementerian Perdagangan menelusuri harga jual kedelai impor di tingkat distributor yang dirasa masih tinggi meskipun pemerintah telah melakukan pembebasan bea masuk.

Harga kedelai impor di tingkat kelompok perajin dari distributor saat ini masih Rp8.600 per kilogram, dan masih harus naik menjadi Rp8.800 per kilogram di tingkat perajin akibat biaya pengiriman. Harga kedelai tersebut tidak berbeda jauh saat awal September lalu yang mencapai Rp9.500 per kilogram.

Sementara untuk membeli kedelai langsung dari importir, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pembayaran harus dilakukan secara tunai dan dengan minimal pembelian 50 ton dari persyaratan sebelumnya mencapai 100 ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/ 2013 bea masuk impor kedelai telah dihapuskan sejak 8 Oktober 2013 lalu, dan kebijakan tersebut merupakan upaya menekan harga kedelai dalam negeri.

Berdasarkan Pasal II, pengenaan tarif bea masuk sebesar 0 persen dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kedelai dan kondisi perekonomian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement