Selasa 29 Oct 2013 19:59 WIB

BPH Migas Bingung Tentukan 'Open Access'

BPH Migas
Foto: IST
BPH Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Umi Asngadah mengatakan pemerintah berencana melakukan open access berdasarkan Permen ESDM No 19/2009,

Open access itu, kata Umi menjelaskan, secara teknis dan ekonomi, pipa (infrastruktur) gas yang ada saat ini bisa dimanfaatkan lebih luas. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013.

“Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” ujarnya dalam diskusi 'Open Access dan carut marut pipa gas' di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (29/10).

Namun, kata Umi, BPH Migas tidak memiliki kewenangan memaksa PGN segera melakukan open access. “Kami sebagai regulator tidak memaksa. Kami hanya mengatur sesuai dengan Permen 19 Tahun 2019,” tuturnya.

Umi berujar, sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, BPH Migas akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.

“Saat ini belum ada identifikasi pipa. Karena sampai saat ini belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN,” imbuh Umi menjelaskan.

Menurutnya, dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access.

Berbicara terpisah, Ucok Sky Khadafi, Advokasi Fitra mengatakan, aturan open access bukan untuk kepentingan masyarakat. "Ini perang Pertamina dan permainan regulator saja. Saat ini Pertamina yang ingin berbisnis dan menentukan harga gas," kata Ucok menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement