Selasa 29 Oct 2013 13:15 WIB

Mulai 2014, Kontrak 'Multi Years' tak Perlu Persetujuan Menteri Keuangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
proyek infrastruktur
Foto: Pandega/Republika
proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontrak tahun jamak (multiyears contract) untuk kegiatan maupun proyek kementerian/lembaga (K/L) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terhitung mulai tahun anggaran 2014, tidak perlu memperoleh persetujuan menteri keuangan (menkeu). Selama ini kontrak tahun jamak, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, harus melalui persetujuan menkeu. 

"Dan itu memperpanjang mekanisme," ujar Askolani kepada wartawan di sela-sela acara Sosialisasi Kebijakan dan Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Negara Tahun Anggaran 2014 di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (29/10).  

Menurutnya, perubahan mekanisme penganggaran kontrak tahun jamak merupakan hasil review yang dilakukan kementerian keuangan bersama K/L."Kita lebih ke tusi (tugas dan fungsi).  Bahwa itu (kontrak tahun jamak) sebenarnya bisa dilaksanakan oleh K/L," kata Askolani.  

Meskipun begitu, Askolani menyebut payung hukum dalam perubahan mekanisme ini harus diperkuat. Sekadar catatan, pedoman mekanisme kontrak tahun jamak didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Revisi Perpres itu harapannya, kita sampaikan bahwa ini (multiyears contract) dilaksanakan K/L," kata Askolani seraya menyebut pembahasan revisi Perpres masih dilakukan di internal pemerintah.  

Sebagai turunannya, Kementerian Keuangan menyiapkan pedoman (guidance) pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. "Jadi, ini lebih simpel, kita jaga governance-nya.  Tapi, fleksibilitas bisa dijaga," ujarnya.

Sebelumnya, payung hukum persetujuan kontrak tahun jamak yang didanai APBN telah mengalami dua kali revisi. Dari Keppres 80/2003 menjadi Perpres 54/2010 dan Perpres 35/2011 serta terakhir Perpres 70/2012. Dalam Kepres 80/2003, persetujuan kontrak tahun jamak belum diatur dengan jelas. 

Kemudian dalam Perpres 54/2010 dan Perpres 35/2011, diperlukan persetujuan menteri keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar. Sedangkan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi beberapa kegaitan seperti kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan dan pelayanan diperlukan persetujuan menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.  

Sementara dalam Perpres 70/2012, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan seperti penanaman benih/bibit, pengadaan jasa cleaning service dan lain-lain. Di luar pengadaan yang dimaksud, harus melalui persetujuan menteri keuangan dan diselesaikan kurang dari tujuh hari sejak dokumen diterima lengkap.  

Lebih lanjut, Askolani menyebut mekanisme perubahan ini baru bisa dinikmati apabila revisi Perpres telah rampung.  "Soal riskan, tergantung kita.  Kita punya Itjen, BPK, BPKP dan KPK. Semua kan ada yang jagain," kata Askolani saat ditanya seberapa riskan perubahan mekanisme ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement