Senin 28 Oct 2013 15:15 WIB

Pemerintah Akan Evaluasi Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan pemangkasan perjalanan dinas. Hal itu dilakukan demi menekan defisit APBN dari 2,4 persen menjadi 1,69 persen. Bagian yang akan dipangkas melalui self-blocking kemungkinan besar adalah belanja untuk perjalanan dinas dan konsinyering.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pemangkasan perjalanan dinas. Ia belum dapat mengumunkan angkanya tetapi penurunannya signifikan. "Pemerintah sedang mempersiapkan pemangkasan konsinyering yang mungkin akan berlaku 2014. PMKnya sedang disiapkan," ujar Chatib dalam konferensi pers APBN 2014 di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/10).

Dengan adanya pemangkasan perjalanan dinas, belanja pegawai pun akan menurun. UU APBN 2014 mengesahkan belanja pegawai sebesar Rp 263,97 triliun. Nilai ini naik 13,2 persen bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013. Pejabat sekelas menteri pun dilarang melakukan perjalanan dinas dengan fasilitas kelas satu. 

Untuk ke depan menteri hanya akan menggunakan fasilitas sekelas eselon satu. Hal tersebut memang tidak akan memotong anggaran secara signifikan, tetapi hal tersebut dapat menjadi sinyal. "Gestur ini penting bahwa mulai dari pejabat negara ada sense of urgency, crisis bahwa kita harus penghematan anggaran," ujar dia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kementerian/lembaga akan melihat masing-masing perjalanan dinas di pagu kementerian/lembaga di 2014. Masing-masing komisi akan menilai, lalu akan diefisienkan dan diarahkan pada belanja yang lebih berguna. 

"Kalau ada penghematan akan dilakukan konsolidasi internal bentuknya self-blocking antisipasi APBNP ditetapkan atau direncanakan kembali," ujar Askolani. Jika ada penghematan, maka akan diusulkan dalam APBNP tanpa mengganggu pekerjaan 2014.

APBN 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,2 triliun, 6,7 persen lebih besar bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013, yaitu sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja negara 2014 yang disepakati terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,55 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263,97 triliun, belanja barang Rp 201,88 triliun, belanja modal Rp 205,84 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121,28 triliun, subsidi energi sebesar Rp 282,1 triliun, subdidi non energi Rp 51,58 triliun, belanja hibah Rp 3,23 triliun, bantuan sosial sebesar Rp 55,86 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp 36,9 triliun.

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.667,14 triliun atau naik 10,9 persen bila dibandingkan dengan APBN-P 2013. Pendapatan terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1.360,1 miliar. Sehingga defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,34 triliun atau 1,69 dari produk domestik bruto (PDB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement