REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) diprotes tiga fraksi di DPR.
Beleid yang bakal tertuang melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tersebut diprotes oleh tiga fraksi di Badan Anggaran DPR, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPR, Pemerintah dan Bank Indonesia di Ruang Sidang Banggar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10) malam, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra tidak menyetujui insentif perpajakan yang ditujukan untuk implementasi LCGC itu.
Kedua fraksi beralasan, insentif tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi pemerintah dengan Komisi XI DPRRI pada 21 Januari 2013 lalu.
Dalam rapat itu, penerbitan kebijakan mengenai PPnBM mensyaratkan mesin mobil menggunakan BBM nonsubsidi dan ramah lingkungan.
Alasan berikutnya adalah mobil murah yang tidak ramah lingkungan tidak sinergi dengan upaya pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ujung-ujungnya, penggunaan subsidi kembali tidak tepat sasaran. Terakhir adalah sebutan mobil murah yang tidak jelas, murah untuk siapa dan siapa yang diuntungkan.
Sementara, fraksi PKS menyatakan pemberian insentif perpajakan untuk LCGC bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan intensifikasi (peningkatan penerimaan) pajak dan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi.
Fasilitas PPnBM sebagai implementasi LCGC adalah salah satu kebijakan insentif perpajakan 2014. Kebijakan lainnya antara lain insentif fiskal untuk penanaman modal bagi industri hilir pertambangan dan disinsentif fiskal bea keluar untuk ekspor barang tambang mentah dalam rangka mendukung hilirisasi.