Jumat 18 Oct 2013 15:57 WIB

BI-OJK Tandatangani Naskah Keputusan Bersama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menandatangani naskah keputusan bersama tentang "kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (18/10).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan keputusan bersama tersebut merupakan landasan untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga sehubungan dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013. "Keputusan bersama ini menjadi sangat relevan terutama saat perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat dari ketidakpastikan perekonomian global seperti saat ini," kata Agus.

Melalui kerja sama yang baik dan koordinasi yang optimal antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, berbagai langkah baik yang bersifat antisipatif maupun korektif dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinir dalam menjaga ketahanan dan kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. "Secara umum ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi cakupan dari naskah keputusan bersama ini," ujar Agus.

Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Agus mengatakan cakupan kerja sama itu diperlukan untuk memudahkan kedua lembaga dalam melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi disertai dengan koordinasi sistem pelaporan yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank.

Pokok ketiga adalah terkait dengan penyediaan/penggunaan aset dan kekayaan Bank Indonesia, serta yang keempat yakni penyediaan/penggunaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan untuk membantu Otoritas Jasa Keuangan. Dukungan dari Bank Indonesia baik dalam bentuk penyediaan/penggunaan aset maupun sumber daya manusia ini sangat diperlukan, terutama dalam masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan agar sistem keuangan dapat tetap berjalan normal.

Oleh karena itu, dalam tahap awal beroperasinya, Otoritas Jasa Keuangan akan menempati sebagian dari gedung kantor Bank Indonesia baik sebagai Kantor Pusat maupun Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah. Sementara itu dari sisi Sumber Daya Manusia, Bank Indonesia akan menugaskan pengawas bank dan tenaga pendukung pengawasan bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui cakupan kerja sama dan koordinasi yang tertuang dalam naskah keputusan bersama ini, diharapkan masa transisi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan operasional industri keuangan, khususnya industri perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad juga mengapresiasi Bank Indonesia yang telah menjadikan proses transisi pengawasan bank dari BI ke OJK sebagai prioritas pokok. "Saya melihat masa transisi ini telah dijadikan prioritas pokok oleh BI. Tinggal kita implementasikan dan realisasikan baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Muliaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement