Kamis 17 Oct 2013 15:08 WIB

SKK Migas Akan Audit Proyek Migas Bojonegoro

A mini refinery processes oil from Cepu blok in Bojonegoro, East Java. (Illustration)
Foto: Antara/Aguk Sudarmojo
A mini refinery processes oil from Cepu blok in Bojonegoro, East Java. (Illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas akan melakukan audit pekerjaan proyek migas Blok Cepu di Bojonegoro, Jatim, karena lima kontraktor proyek migas di daerah setempat mengajukan tambahan permintaan anggaran. "Kita belum tahu berapa besarnya anggaran yang diajukan kontraktor migas Blok Cepu di Bojonegoro," kata Kepala Unit Percepatan Proyek Banyu Urip Julius Wiratno, di Bojonegoro, Kamis (17/10).

Ia menyampaikan hal itu seusai melakukan pertemuan dengan Bupati Bojenegoro Suyoto dengan jajarannya untuk membahas perkembangan proyek migas Blok Cepu. Menurut dia, audit keuangan yang akan dilakukan terhadap lima kontraktor engineering, procurement and constructions (EPC) I, II, III, IV dan V, sebagai usaha untuk melihat alasan yang disampaikan mengenai mundurnya pekerjaan bisa diterima atau tidak.

"Kalau mundurnya tanpa alasan yang jelas maka kontraktor akan kena denda. Tapi kemungkinan bisa saja kita mengganti kontraktor proyek migas Blok Cepu kalau memang tidak bekerja dengan benar," paparnya.

Ia menyebutkan pekerjaan proyek Blok Cepu EPC 1 dengan kontraktor PT Tripatra dan Engineering dan Samsung Engineering Jakarta saat ini baru terealisasi sebesar 70 persen yang seharusnya sudah mencapai 92 persen. "Kontraktor lainnya juga sama pekerjaannya rata-rata terlambat 26 persen," ujarnya.

Dampak mundurnya pekerjaan itu, katanya, produksi minyak Blok Cepu yang ditargetkan April 2014 sebesar 90 ribu barel per hari dan Agustus 2014 sebesar 165 ribu barel per hari tidak mungkin bisa direalisasikan. "Kita akan terus berusaha target produksi bisa segera direalisasikan dengan mendesak kontraktor menyelesaikan pekerjaannya," tegasnya.

Bupati Bojonegoro Suyoto, dalam pertemuan dengan Julius Wiratno dan jajarannya, menjelaskan pihaknya tidak mau disalahkan alasan mundurnya pekerjaan karena terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro No. 23 tahun 2011 tentang Industri Migas. "Perda yang berisi perlindungan kepada potensi lokal tidak ada yang salah. Bahkan, di beberapa negara yang pernah mengundang kami Perda No. 23 tahun 2011 ini dijadikan acuan dalam proyek migas di negara setempat dan dijadikan perundang-undangan," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement