Senin 14 Oct 2013 14:51 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Pekerja menata karung-karung beras untuk rakyat miskin (raskin) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kelapa Gading, Jakarta.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pekerja menata karung-karung beras untuk rakyat miskin (raskin) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kelapa Gading, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan pembentukan lembaga yang menangani bidang pangan.  

Dalam Bab XII Pasal 126 sampai Pasal 129 tentang Kelembagaan Pangan, lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Koordinator Kelompok Kerja Beras Aliansi untuk Desa Sejahtera Said Abdullah mengatakan, UU 18/2012 memang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat kelembagaan pangan.  Akan tetapi, bentuk lembaga tidak sebutkan secara eksplisit, apakah setingkat kementerian atau badan.

"Tapi dalam terminologi di dalam UU itu, selevel badan agak sulit didorong menjadi kementerian, apalagi kementerian koordinator," ujar Said dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (14/10). 

Aliansi untuk Desa Sejahtera, ujar Said, meminta pemerintah untuk membuat kementerian koordinator bidang pangan.  Sebab, jika hanya berbentuk lembaga, Said meragukan efektivitasnya dalam menjalin koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

"Karena isu pangan besar dan lingkupnya lintas kementerian.  Oleh karena itu, kelembagaan pangan dalam wujud kementerian koordinator penting," kata Said.

Sebagai gambaran, terdapat 12 K/L yang memiliki kaitan dengan pangan.  Selain Kementan, terdapat Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement