Jumat 11 Oct 2013 19:01 WIB

Saksi Ahli: Pemegang Saham Minoritas Berhak Menggugat Pemilik Saham Mayoritas

Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis (10/10). Pada persidangan itu, majelis hakim  menghadirkan  saksi ahli dari pihak tergugat, Dr Fulgensius Jimmy, dosen Universitas Parahyangan dan Tarumanegara.

Fulgensius mengungkapkan bahwa pemegang saham minoritas memiliki hak untuk menggugat keputusan yang dibuat pemegang saham mayoritas. Syaratnya, kata dia, pemegang saham minoritas mencukupi sepersepuluh dari persentase kepemilikan saham, seperti diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Saksi ahli menambahkan, jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas, baik yang bersifat pidana maupun perdata dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, jika tak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tutur dia, pemegang saham minoritas berhak untuk mengajukan gugatan.

Penjelasan saksi ahli dari pihak tergugat itu dinilai kuasa hukum penggugat, Agustinus Dawarja justru memperkuat dan menguntungkan gugatan yang dilakukan kliennya. Menurut dia, keterangan saksi ahli memberikan alasan legal yang sangat jelas akan hak dan kewenangan pemegang saham minoritas dalam konteks sengketa terhadap pemegang saham mayoritas. 

''Pemegang saham minoritas berwenang menggugat pemegang saham mayoritas dan direksi dan komisaris jika akibat perbuatan mereka perseroan dirugikan. Ketika ketentuan pasal 3 ayat 2 UU No 40 Tahun 2007 terpenuhi maka pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawabannya,'' tutur dia..

Kuasa hukum penggugat lainnya, Danggur Konrandus, menuturkan, direksi bertanggung jawab penuh terhadap semua kebijakan dan keputusan perusahaan, baik itu pidana maupun perdata.  "Pemegang saham mayoritas yang mendukung direksi juga ikut bertanggung jawab secara tidak langsung,'' cetusnya. Pihaknya  juga menuding ada fakta material yang diduga disembunyikan  direksi dan komisaris pada waktu divestasi saham dan tidak dibahas dalam RUPS.

Gugatan perdata terhadap pemegang saham publik PT SULI dilayangkan oleh pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI. Pihak penggugat menganggap manajemen PT SULI mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku.

Penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil, senilai  Rp 18,7 Triliun.  Deddy Hartawan Jamin menegaskan sebagai penggugat akan menjadikan ganti rugi tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement